Sepertinya blog saya sudah menjadi sarang laba-laba karena sudah terlalu lama tidak menulis. Dan sekarang waktunya bersihkan sarang laba-laba dengan menulis lagi. Setiap orang punya cerita sendiri untuk saling berbagi. Selama setahun ke depan, minimal sebulan sekali saya akan update kegiatan saya selama menempuh program double degree di Saxion University of Applied Science, Enschede, Belanda. Kemungkinan hanya sekedar re-post dari akun instagram saya @febriantihidayah, dan sedikit diberi bumbu-bumbu penjelasan. Feel free to ask anything on every post's box comment. Thank you :)
Senin, 21 September 2015
Selasa, 26 November 2013
“Cahaya di Langit itu” REVIEW KisahKu
Review Album Fatin For YOU
special OST. 99 Cahaya di Langit Eropa
“Cahaya di Langit itu”
Tidak
diragukan lagi dengan talentnya,
sosok seniman musik baru, pemenang X-Factor Indonesia, Fatin Shidqia Lubis,
telah merilis album baru yang bertajuk Fatin
for You. Salah satu lagu dalam album ini adalah official sound track untuk film terbaru yang akan tayang di
bioskop-bioskop Indonesia, 99 Cahaya di Langit Eropa, yang disadur dari kisah
nyata Hanum Rais dan Rangga saat mereka merantau di Eropa. Lagu yang diciptakan
oleh Nuke ini berjudul Cahaya di Langit itu. Lirik dalam lagu ini begitu
menggambarkan perasaan bagaimana menjadi
minoritas dan mendapatkan kekuatan dalam diri untuk menghadapi kehidupan.
Ketika
saya berpikir untuk mereview lagu ini, yang ada di pikiran saya adalah
mengkaitkannya dengan perjalanan hidup saya yang juga menjadi minoritas dulu,
ketika saya menjalani satu tahun exchange student program, di negeri
barat, paman Sam, Amerika Serikat.
“Ketika cahayaMu menerangi duniaku
Sentuhan tangan itu memelukku penuh cinta
Saat dalam keangkuhan dan meremehkan takdirku
Setiaku dalam cinta hampir kehilangan arah
Tersadarku dan berfikir ridhonya surga duniaku”
Sentuhan tangan itu memelukku penuh cinta
Saat dalam keangkuhan dan meremehkan takdirku
Setiaku dalam cinta hampir kehilangan arah
Tersadarku dan berfikir ridhonya surga duniaku”
Satu intro yang
sempurna untuk lagu ini, ketika cahaya dari Allah yang tentunya menerangi jalan
setiap umat manusia. Ini benar terjadi dalam kisah perjalanan saya. Orang yang
pernah menjadi minoritas (khususnya disini minoritas muslim) pasti pernah
merasakan susah, pahit, dan getirmya menjalani kehidupan yang bertolak belakang
seperti yang biasa kita jalani di Indonesia yang mayoritas muslim, apalagi bagi
seorang wanita yang berhijab.
Tapi, dalam
kesusahan itulah, adanya cahaya Allah yang selalu menunjukkan jalannya, Begitu
penuh cinta, Allah memberikan jalan-jalan kemudahan. Kadang dalam kenikmatan,
kita tak pernah menyadari keberadaan tuhan kita. Inilah yang disebut dalam lagu
ini sebagai keangkuhan dan meremehkan takdir. Kecintaan terhadap dunia, baik
itu harta, orang-orang di sekitar kita yang nota bene sebenarnya bukan milik
kita mutlak, telah membutakan kita terhadap cintanya dunia, dan sering kita
terlalu cinta hingga lupa siapa pemilik utamanya, kehilangan arah dan kendali
kemana kita sebenarnya menuju.
![]() |
| Saya dan beberapa teman dari negara lain berkunjung ke Las Vegas |
#REFF
“Seperti ku terbang di langit tinggi
Temui satu titik cahaya-Mu
Ku lihat ada malaikat kecil-Mu
Membisikkanku tuk tetap di sini, ku tersimpuh
http://www.terindeks.com
Perjalanan ini (perjalanan ini)
Kuatkan imanku (kuatkan imanku)
Tuk arungi hidup (tuk arungi hidup)
Nilai cinta dengan kasih-Mu”
Di saat
menjalani kehidupan sebagai exchange
student, saya mengalami masa down dan
benar-benar merasa jatuh. Di saat itulah saya mencoba bangkit dari kesedihan
dan menggiatkan ibadah saya kepada-Nya. Kesulitan menjadi minoritas muslim di
negara baratentunya dengan bagaimana ibadahnya. Perjuangan yang digambarkan
dalam trailler dan video klip lagu
ini pun tak beda jauh dengan yang saya alami. Banyak orang barat yang berfikir
liberal dan universal selalu menanyakan keribetan cara beribadah kita, meskipun
kita pasti berfikir tidak ada yang sulit dalam menjalankan sholat 5 waktu
sehari yang worth dengan pahal dan
janji Allah akan kebahagiaan di akhirat.
Sholat dluhur
adalah yang terberat ketika kita menjadi minoritas, apalagi sholat Jum’at bagi
kaum adam. Saya mengatasi kesulitan ini dengan meminta ruang khusus kepada consellour saya untuk saya ibadah sholat
dluhur tak lebih dari 10 menit. Awalnya consellour
saya cukup keberatan karena tidak ada ruang untuk beribadah, tapi akhirnya
ia mengijinkan saya untuk menggunakan ruang rapat yang luas di atas jam 1,
karena ruang itu tidak terpakai pada jam itu. Dan saya juga harus meminta izin
kepada guru pengampu mata pelajaran saya saat jam saya beribadah. Yang
menggelikan saat saya menjalani rutinitas ini, ada seorang guru yang tidak
sengaja masuk ke ruang itu saat saya beribadah, dan dia begitu terkejut karena
saya menggunakan mukenah yang serba putih. Ia cepat-cepat mengambil segelas
air, dan keluar dari ruangan dengan gelisah dan bertanya kepada consellour saya, apa yang sedang saya
kerjakan. Untungnya beliau dapat memahaminya.
Satu yang agak
menyakitkan ketika saya makan siang di tempat terbuka dengan host Mom saya adalah, ada seorang wanita
yang lewat di depan kami seraya bergumam, “ Ada
ya wanita kulit putih bisa makan siang dengan nyaman nya dengan seorang wanita
muslim berhijab.” Ia menyatakannya dengan pandangan cukup sinis, dan host Mom saya sontak sedikit emosi
dengan perkataan wanita itu. Memang di negara barat merupakan sesuatu yang
janggal jika ada wanita yang berhijab, apalagi tahun-tahun lalu, setelah banyak
kejadian yang melibatkan muslim dipandang sebagai teroris dan perang saudara
antar muslim sedang menjadi hot news.
![]() |
| Sosok host Mom saya yang sangat toleran dengan muslim |
Dalam kesusahan
inilah, Allah menemukan saya dengan suatu titik cahaya. Allah selalu memudahkan
saya untuk berprestasi dimanapun saya berada. Di sekolah pertama saya, La
Quinta High School,saya membawa nama
harum sekolah ini dengan memenangkan sebuah kontes stop motion video di tingkat distrrict,
museum seni nasional Palm Spring
Museum. Kemudian di sekolah saya yang kedua, saya juga menjadi Best Designer of Digital Art dalam ajang
antar kelas seni, dan menjadi satu-satunya pemain teater berhijab.
Saya belajar
menjadi agen muslim yang baik, dan orang-orang non muslim di sekitar saya pun
begitu mendukung, Perjalanan yang cukup berat selama satu tahun ini, tidak
menggoyahkan iman saya dengan pergaulan yang amat bebas di sana, melainkan
menambah kekuatan iman saya dan menjadikan saya menjadi lebih mencintai Islam,
dimanapun, kapanpun saya mencoba untuk memberikan citra positif islam. Nilai
cinta dalam kasih Allah, tak akan pernah pudar.
Jika Kak Hanum Rais dan Kak Rangga mampu mengukir ceritanya dalam perjalanan hidup di Eropa dan menemukan '99 Cahaya-Nya', saya pun ikut mengukir cerita saya sendiri di Amerika dan menemukan cahaya yang sama dengan cara yang berbeda. *FEB
Senin, 23 September 2013
AGAMA DAN NEGARA
Mengapa Manusia
Perlu Beragama ?
Manusia, secara kodrati menyadari bahwa di luar dirinya ada kekuatan, dimana
manusia dan alam sekitarnya tak kan mampu menandingi kekuatan itu. Segala sesuatu
tidak dapat manusia tentukan sendiri dan mengabulkannya, tapi mereka berharap pada
sesuatu yang pasti akan memberikan peluang harapan. Pengakuan seperti inilah
yang disebut dengan kepercayaan atau iman. Sedangkan macam kepercayaan maupun agama
yang sudah turun menurun dan membudaya membuat manusia memilih kepada apa atau siapa
mereka beriman. Keadaan ini menjadikan manusia untuk beragama.
Tak dapat dibayangkan jika manusia tidak mengenal agama sama sekali. Sama artinya
dia tidak akan menemukan kebahagian dan kedamaian
hidup, tidak ada aturan dan norma yang membatasi tingkah laku. Niscaya sulit untuk
dibedakan dengan hewan.
Kesimpulannya adalah manusia beragama karena memerlukan sesuatu dari agama itu.
Manusia memerlukan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Dengan agama manusia mendapatkan nilai-nilai moral yang universal dan hal-hal
yang tak dapat dicapainya dengan akal.
· Mengapa Manusia Perlu Bernegara?
Secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di wilayah tertentu, dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan dari definisi oleh Roger H. Soltau,
negara tersebut bersama dengan alat atau wewenang yang mengatur persoalan bersama
atas nama rakyat. Oleh sebab itu bernegara dengan baik menjadi sangat urgen atau
mendesak bagi setiap warga negara.
Manusia sebagai makluk sosial, ia tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan
untuk dapat memenuhi kebutuhannya, baik materi atau non-materi. Manusia yang sudah
begitu banyak jumlahnya, tak bisa dikendalikan lagi laju perkembangannya, secara
tidak langsung menuntut adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang
pemimpin. Begitu pula pembagian tugas sepaya tidak ada tumpang tindih satu sama
lain. Selain itu mereka juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan
tindakan tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu
menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut sebagai
raja atau kepala Negara.
Kesimpulannya adalah bahwa manusia tidak dapat hidup dengan teratur, tertib
dan terjamin keamanannya tanpa adanya negara. Karena pada hakikatnya, dalam komunitas
sekecil apapun diperlukan adanya pemimpin dan aturan.
· Beberapa Faham Hubungan Agama dan Negara
Dalam buku Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani yang disusun oleh
Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta disebutkan bahwa terdapat beberapa
paham menyangkut hubungan antara agama dan negara. Berikut di antaranya:
1. Paham Teokrasi
Dalam paham teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal
yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintah -menurut
paham ini- dijalankan berdasarkan menurut firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan
dalam masyrakat, bangsa dan negara dilakukan atas titah Tuhan. Dengan demikian,
urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga sebagai manifestasi Tuhan.
2. Paham Sekuler
Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam negara
sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini,
negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan
agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini, menurut paham sekuler,
tidak dapat dipisahkan.
Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya
dianggap sebagai sekuler. Hal ini dikarenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sangsi
legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan
keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi keagamaan
tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini.
Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini
kepercayaan keagamaan atau supranatural tidak dianggap sebagai kunci penting dalam
memahami dunia, dan oleh karena itu dipisahkan dari masalah-masalah pemerintahan
dan pengambilan keputusan.
Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah Ateisme,
banyak para Sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima
pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekularime adalah komponen
penting dalam ideologi Humanisme Sekuler.
Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh
sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah
hasil yang tak terelakkan dari Pencerahan
yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan
dan rasionalisme
dan menjauh dari agama dan takhayul.
Penentang sekularisme melihat pandangan di atas sebagai
arogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekuler menciptakan lebih banyak masalah
dari pada menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah
lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukkan bahwa negara
Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekuler. Seperti
contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara
gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan
negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari
negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan
dana untuk pembangunan masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukkan bahwa
negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama,
secara sosial adalah termasuk negara yang palng sekuler di dunia, ditunjukkan dengan
rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya
sebagai sebuah ideologi antiagama, ateis, atau bahkan satanis. Kata Sekularisme
itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh kalangan konservatif. Walaupun
tujuan utama dari negara sekuler adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama,
beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filsafat politik seperti Marxisme,
biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalah
hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kepercayaan seperti itu (seperti
negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek di bawah negara sekuler.
Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatasi, dan ajaran gereja juga
diawasi agar selalu sejalan dengan hukum sekuler atau bahkan filsafat umum yang
resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan
beragama.
Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya
agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan
pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara,
mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan
bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena
pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama.
Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan duniawi dan kewenangan beragama
bekerja pada ranahnya sendiri-sendiri dan ketka mereka tumpang tindih seperti dalam
isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun hendaknya
menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukkan
agama di bawah negara atau sebaliknya.
3. Paham Komunisme
Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara dengan agama berdasarkan pada
filosofi materalisme dialektis dan meterialisme historis. Paham ini menimbulkan
paham atheis, yang berarti tidak bertuhan. Paham yang dipelopori oleh karl Max ini,
memandang agama sebagai candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy, 1992). Menurutnya,
manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama dalam paham ini, dianggap sebagai
suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Dari beberapa paham di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa paham sekuler
dan komunisme memiliki kesamaan persepsi yaitu pemisahan agama dengan negara. Bahkan
paham komunis meniadakan agama, sebab baginya agama adalah candu. Paham ini jelas
berlawanan dengan paham teokrasi yang menganggap bahwa agama dan negara tak dapat
dipisahkan. Adapun dalam Islam sendiri terdapat perbedaan pandangan antara penyatuan
agama dengan negara serta pemisahan keduanya.
· Hubungan antara Agama dan Negara dalam Pandangan Islam
Menurut Munawir Sjadzali (1990:235-236), ada tiga aliran yang menanggapi hubungan
agama dan negara dalam Islam:
Paradigma Integralistik: merupakan paham
dan konsep hubungan agama dan negara yang menganggap bahwa agama dan negara merupakan
suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang
menyatu (integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan
suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga negara.
Paradigma Simbiotik: menurut konsep
ini, hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik.
Dalam konteks ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan
dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena
agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas.
Paradigma Sekularistik: beranggapan
bahwa ada pemisahan (dispartias) antara agama dan negara. Agama dan negara
merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sam lain memiliki garapan bidangnya masing-masing,
sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan
intervensi. Berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang
berlaku adalah hokum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui social
contract dan tidak kaitannya dengan hukum agama.
Dari beberapa paham di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa paham sekuler
dan komunisme memiliki kesamaan persepsi yaitu pemisahan agama dengan negara. Bahkan
paham komunis meniadakan agama, sebab baginya agama adalah candu. Paham ini jelas
berlawanan dengan paham teokrasi yang menganggap bahwa agama dan negara tak dapat
dipisahkan. Adapun dalam Islam sendiri terdapat perbedaan pandangan antara penyatuan
agama dengan negara serta pemisahan keduanya.
· Kontribusi Agama dalam Kehidupan
Berbangsa
Agama itu sangat
penting disegala aspek kehidupan umat manusia selain itu agama juga agama berperan
untuk menenangkan jiwa dan raga. Dengan agama yg
kita yakini hidup akan lebih baik dan indah. Dengan agama kita akan lebih bijak menyikapi sesuatu. Contohnya
saja di zaman Nabi Muhammad agama berperan penting dalam segala bidang termasuk
pemerintahannya.
Islam adalah solusi. Solusi segala permasalahan
di dunia ini dengan kesempurnaan ajarannya (syumul). Kesempurnaan ajaran
Islam dapat ditelaah dari sumber aslinya, yaitu Al-Quran dan Sunnah yang mengatur
pola kehidupan manusia, mulai dari hal terkecil hingga terbesar baik ekonomi, sosial,
politik, hukum, ketatanegaraan, budaya, seni, akhlak/etika, keluarga, dan
lain-lain. Bahkan, bagaimana cara membersihkan najis pun diatur oleh Islam.
Ajaran Islam
merupakan rahmatan lil 'alamin
(rahmat bagi semesta alam), artinya Islam selalu membawa kedamaian, keamanan, kesejukan,
dan keadilan bagi seluruh makhluk hidup yang berada diatas dunia. Islam tidak memandang
bentuk atau rupa seseorang dan membedakan derajat atau martabat manusia dalam
level apapapun. Islam menghormati dan memberikan
kebebasan kepada seseorang untuk menganut suatu keyakinan atau agama tanpa memaksakan
ajaran Islam tersebut dijalankan (laa ikrahaa fiddiin).
Landasan Yuridis
mengenai manusia dengan agama dan negara:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُم
"Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59)
· Kebijakan Politik tentang Hubungan antara Agama dan Negara
Dalam kehidupan bernegara, bidang politik sangat diperlukan. Namun semua ilmu
yang berhubungan dengan politik tidak dapat dipisahkan dengan ilmu dan konsep agama
yang telah ada. Pada agama ada suatu kalimat yang membuat dan merupakan konsep awal
politik yaitu “Allah memerintahkan kepada manusia untuk tidak mendekati perbuatan-perbuatan
keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi (Q. 6:151)”, jadi Allah melarang
perbuatan jelek, perbuatan jahat dan ketidakadilan. Ini dapat diartikan bahwa semua ilmu politik merupakan
bentuk nyata dari penggunaan agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai
contoh, dalam ilmu politik terdapat pemilihan pemimpim berdasarkan demokrasi, konsep
itu didapat dari ilmu agama yang tidak menginginkan adanya perpecahan para pejabat
yang akan menyengsarakan rakyat.
Dan masih banyak lagi yang merupakan konsep dalam agama dan diadaptasi serta di jadikan politik dalam berbangsa dan bernegara.
Dan masih banyak lagi yang merupakan konsep dalam agama dan diadaptasi serta di jadikan politik dalam berbangsa dan bernegara.
Secara khusus, bangsa
Indonesia merupakan kumpulan masyarakat yang multi kultural dan pluralistik di dunia.
Di Indonesia ada ratusan suku dan sub-suku dengan ciri khas sosio-kulturalnya masing-masing;
mempunyai aneka ragam bahasa suku dan sub-suku; ada banyak cara penyembahan kepada
Ilahi sesusai sikon hidup dan kehidupan; bahkan terdapat berbagai macam karakteristik
manusia, dan seterusnya.
Pada landasan atau
dasar utama perundang-undang di Indonesia, pendiri-pendiri bangsa telah melakukan
suatu kesepakatan bersama yang tertuang dalam dan melalui UUD 1945, bahwa negara
menjamin kebebasan bangsa Indonesia untuk beragama; dan bukan menentukan rakyat
memeluk salah satu atau hanya satu agama. Artinya, adanya peluang dan kesempatan
seluas-luasnya untuk keseluruhan rakyat dan bangsa, agar bisa memeluk atau menjadi
umat salah satu agama yang ada dan berkembang di Indonesia.
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia,
yaitu: agama Islam, Kristen
(Protestan)
dan Katolik,
Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Menurut hasil sensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah
pemeluk Islam,
6,96% Protestan,
2,9% Katolik,
1,69% Hindu, 0,72%
Buddha,
0,05% Kong Hu Cu,
0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan.Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang
pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No.
6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini
masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat
pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi,
Raelianisme
dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto
Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam
penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian
besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh
dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu
perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak
diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi
karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang
pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi
SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid
karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan
beragama dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru
juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi
bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
Persoalan kebijakan pemerintah
terhadap agama-agama di Indonesia sebenarnya sudah muncul jauh sebelum kemerdekaan.
Pada masa awal perkembangan agama di Indonesia misalnya para raja yang memposisikan
agama sebagai instrument politik kerajaan mereka. Pada masa kolonial belanda agama
di Indonesia diperlakukan sebagai alat ntuk membela kepentingan kekuasaan di negri
jajahannya. Pada masa kemerdekaan sekarang ini politik pemerintah terhadap agama
di arahkan agar agama dan komunitas beragama berkonstribusi positif terhadap kemajuan
kehidupan berbangsa dan bernegara serta terhadap terwujudnya suasana aman, damai,
dan sejahtera.
Sedangkan perkembangan kebijakan
politik tentang agama sejak pemerintahan orde lama sampai pemerintahan pasca reformasi
memiliki perubahan yang signifikan. Di era Orde Lama, Soekarno mencoba untuk memisahkan
negara dengan agama melalui pemikiran sekulernya walaupun ketika itu banyak pihak
yang kontradiktif terhadap pemikirannya. Dilanjut dengan Soeharto yang pada masa
itu melarang keras agama untuk berkecimpung dalam dunia politik, karena kekhawatirannya
bahwa agama dapat mengambil masa yang dapat menjatuhkan pemerintahannya. Akhirnya
para pemeluk agama menghirup udara segar, pada saat pasca Reformasi, agama
telah diberi kebebasannya untuk ikut serta dalam perpolitikan negara selama tidak
melanggar hukum. Akan tetapi pemerintah saat ini cenderung tidak memperhatikan atau
mengabaikan agama-agama lokal yang terlebih dahulu ada di Indonesia, bahkan mendiskriminasi
hal tersebut.
HUBUNGAN BERAGAMA DAN BERNEGARA
Mengapa Manusia Perlu Beragama ?
Manusia, secara kodrati menyadari bahwa di luar dirinya ada kekuatan, dimana manusia dan alam sekitarnya tak kan mampu menandingi kekuatan itu. Segala sesuatu tidak dapat manusia tentukan sendiri dan mengabulkannya, tapi mereka berharap pada sesuatu yang pasti akan memberikan peluang harapan. Pengakuan seperti inilah yang disebut dengan kepercayaan atau iman. Sedangkan macam kepercayaan maupun agama yang sudah turun menurun dan membudaya membuat manusia memilih kepada apa atau siapa mereka beriman. Keadaan ini menjadikan manusia untuk beragama.
Tak dapat dibayangkan jika manusia tidak mengenal agama sama sekali. Sama artinya dia tidak akan menemukan kebahagian dan kedamaian hidup, tidak ada aturan dan norma yang membatasi tingkah laku. Niscaya sulit untuk dibedakan dengan hewan.
Kesimpulannya adalah manusia beragama karena memerlukan sesuatu dari agama itu. Manusia memerlukan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Dengan agama manusia mendapatkan nilai-nilai moral yang universal dan hal-hal yang tak dapat dicapainya dengan akal.
· Mengapa Manusia Perlu Bernegara?
Secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di wilayah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan dari definisi oleh Roger H. Soltau, negara tersebut bersama dengan alat atau wewenang yang mengatur persoalan bersama atas nama rakyat. Oleh sebab itu bernegara dengan baik menjadi sangat urgen atau mendesak bagi setiap warga negara.
Manusia sebagai makluk sosial, ia tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan untuk dapat memenuhi kebutuhannya, baik materi atau non-materi. Manusia yang sudah begitu banyak jumlahnya, tak bisa dikendalikan lagi laju perkembangannya, secara tidak langsung menuntut adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin. Begitu pula pembagian tugas sepaya tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan tindakan tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut sebagai raja atau kepala Negara.
Kesimpulannya adalah bahwa manusia tidak dapat hidup dengan teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya negara. Karena pada hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan adanya pemimpin dan aturan.
· Beberapa Faham Hubungan Agama dan Negara
Dalam buku Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani yang disusun oleh Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta disebutkan bahwa terdapat beberapa paham menyangkut hubungan antara agama dan negara. Berikut di antaranya:
1. Paham Teokrasi
Dalam paham teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintah -menurut paham ini- dijalankan berdasarkan menurut firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyrakat, bangsa dan negara dilakukan atas titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga sebagai manifestasi Tuhan.
2. Paham Sekuler
Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini, menurut paham sekuler, tidak dapat dipisahkan.
Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya dianggap sebagai sekuler. Hal ini dikarenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi keagamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini.
Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini kepercayaan keagamaan atau supranatural tidak dianggap sebagai kunci penting dalam memahami dunia, dan oleh karena itu dipisahkan dari masalah-masalah pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah Ateisme, banyak para Sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekularime adalah komponen penting dalam ideologi Humanisme Sekuler.
Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakkan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjauh dari agama dan takhayul.
Penentang sekularisme melihat pandangan di atas sebagai arogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekuler menciptakan lebih banyak masalah dari pada menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukkan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekuler. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukkan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang palng sekuler di dunia, ditunjukkan dengan rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi antiagama, ateis, atau bahkan satanis. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekuler adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filsafat politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalah hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kepercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek di bawah negara sekuler. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatasi, dan ajaran gereja juga diawasi agar selalu sejalan dengan hukum sekuler atau bahkan filsafat umum yang resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan duniawi dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri-sendiri dan ketka mereka tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukkan agama di bawah negara atau sebaliknya.
3. Paham Komunisme
Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara dengan agama berdasarkan pada filosofi materalisme dialektis dan meterialisme historis. Paham ini menimbulkan paham atheis, yang berarti tidak bertuhan. Paham yang dipelopori oleh karl Max ini, memandang agama sebagai candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy, 1992). Menurutnya, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Dari beberapa paham di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa paham sekuler dan komunisme memiliki kesamaan persepsi yaitu pemisahan agama dengan negara. Bahkan paham komunis meniadakan agama, sebab baginya agama adalah candu. Paham ini jelas berlawanan dengan paham teokrasi yang menganggap bahwa agama dan negara tak dapat dipisahkan. Adapun dalam Islam sendiri terdapat perbedaan pandangan antara penyatuan agama dengan negara serta pemisahan keduanya.
· Hubungan antara Agama dan Negara dalam Pandangan Islam
Menurut Munawir Sjadzali (1990:235-236), ada tiga aliran yang menanggapi hubungan agama dan negara dalam Islam:
Paradigma Integralistik: merupakan paham dan konsep hubungan agama dan negara yang menganggap bahwa agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga negara.
Paradigma Simbiotik: menurut konsep ini, hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas.
Paradigma Sekularistik: beranggapan bahwa ada pemisahan (dispartias) antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sam lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hokum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract dan tidak kaitannya dengan hukum agama.
Dari beberapa paham di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa paham sekuler dan komunisme memiliki kesamaan persepsi yaitu pemisahan agama dengan negara. Bahkan paham komunis meniadakan agama, sebab baginya agama adalah candu. Paham ini jelas berlawanan dengan paham teokrasi yang menganggap bahwa agama dan negara tak dapat dipisahkan. Adapun dalam Islam sendiri terdapat perbedaan pandangan antara penyatuan agama dengan negara serta pemisahan keduanya.
· Kontribusi Agama dalam Kehidupan Berbangsa
Agama itu sangat penting disegala aspek kehidupan umat manusia selain itu agama juga agama berperan untuk menenangkan jiwa dan raga. Dengan agama yg kita yakini hidup akan lebih baik dan indah. Dengan agama kita akan lebih bijak menyikapi sesuatu. Contohnya saja di zaman Nabi Muhammad agama berperan penting dalam segala bidang termasuk pemerintahannya.
Islam adalah solusi. Solusi segala permasalahan di dunia ini dengan kesempurnaan ajarannya (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam dapat ditelaah dari sumber aslinya, yaitu Al-Quran dan Sunnah yang mengatur pola kehidupan manusia, mulai dari hal terkecil hingga terbesar baik ekonomi, sosial, politik, hukum, ketatanegaraan, budaya, seni, akhlak/etika, keluarga, dan lain-lain. Bahkan, bagaimana cara membersihkan najis pun diatur oleh Islam.
Ajaran Islam merupakan rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi semesta alam), artinya Islam selalu membawa kedamaian, keamanan, kesejukan, dan keadilan bagi seluruh makhluk hidup yang berada diatas dunia. Islam tidak memandang bentuk atau rupa seseorang dan membedakan derajat atau martabat manusia dalam level apapapun. Islam menghormati dan memberikan kebebasan kepada seseorang untuk menganut suatu keyakinan atau agama tanpa memaksakan ajaran Islam tersebut dijalankan (laa ikrahaa fiddiin).
Landasan Yuridis mengenai manusia dengan agama dan negara:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم
"Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59)
· Kebijakan Politik tentang Hubungan antara Agama dan Negara
Dalam kehidupan bernegara, bidang politik sangat diperlukan. Namun semua ilmu yang berhubungan dengan politik tidak dapat dipisahkan dengan ilmu dan konsep agama yang telah ada. Pada agama ada suatu kalimat yang membuat dan merupakan konsep awal politik yaitu “Allah memerintahkan kepada manusia untuk tidak mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi (Q. 6:151)”, jadi Allah melarang perbuatan jelek, perbuatan jahat dan ketidakadilan. Ini dapat diartikan bahwa semua ilmu politik merupakan bentuk nyata dari penggunaan agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh, dalam ilmu politik terdapat pemilihan pemimpim berdasarkan demokrasi, konsep itu didapat dari ilmu agama yang tidak menginginkan adanya perpecahan para pejabat yang akan menyengsarakan rakyat.
Dan masih banyak lagi yang merupakan konsep dalam agama dan diadaptasi serta di jadikan politik dalam berbangsa dan bernegara.
Secara khusus, bangsa Indonesia merupakan kumpulan masyarakat yang multi kultural dan pluralistik di dunia. Di Indonesia ada ratusan suku dan sub-suku dengan ciri khas sosio-kulturalnya masing-masing; mempunyai aneka ragam bahasa suku dan sub-suku; ada banyak cara penyembahan kepada Ilahi sesusai sikon hidup dan kehidupan; bahkan terdapat berbagai macam karakteristik manusia, dan seterusnya.
Pada landasan atau dasar utama perundang-undang di Indonesia, pendiri-pendiri bangsa telah melakukan suatu kesepakatan bersama yang tertuang dalam dan melalui UUD 1945, bahwa negara menjamin kebebasan bangsa Indonesia untuk beragama; dan bukan menentukan rakyat memeluk salah satu atau hanya satu agama. Artinya, adanya peluang dan kesempatan seluas-luasnya untuk keseluruhan rakyat dan bangsa, agar bisa memeluk atau menjadi umat salah satu agama yang ada dan berkembang di Indonesia.
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Menurut hasil sensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan.Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
Persoalan kebijakan pemerintah terhadap agama-agama di Indonesia sebenarnya sudah muncul jauh sebelum kemerdekaan. Pada masa awal perkembangan agama di Indonesia misalnya para raja yang memposisikan agama sebagai instrument politik kerajaan mereka. Pada masa kolonial belanda agama di Indonesia diperlakukan sebagai alat ntuk membela kepentingan kekuasaan di negri jajahannya. Pada masa kemerdekaan sekarang ini politik pemerintah terhadap agama di arahkan agar agama dan komunitas beragama berkonstribusi positif terhadap kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara serta terhadap terwujudnya suasana aman, damai, dan sejahtera.
Sedangkan perkembangan kebijakan politik tentang agama sejak pemerintahan orde lama sampai pemerintahan pasca reformasi memiliki perubahan yang signifikan. Di era Orde Lama, Soekarno mencoba untuk memisahkan negara dengan agama melalui pemikiran sekulernya walaupun ketika itu banyak pihak yang kontradiktif terhadap pemikirannya. Dilanjut dengan Soeharto yang pada masa itu melarang keras agama untuk berkecimpung dalam dunia politik, karena kekhawatirannya bahwa agama dapat mengambil masa yang dapat menjatuhkan pemerintahannya. Akhirnya para pemeluk agama menghirup udara segar, pada saat pasca Reformasi, agama telah diberi kebebasannya untuk ikut serta dalam perpolitikan negara selama tidak melanggar hukum. Akan tetapi pemerintah saat ini cenderung tidak memperhatikan atau mengabaikan agama-agama lokal yang terlebih dahulu ada di Indonesia, bahkan mendiskriminasi hal tersebut.
Manusia, secara kodrati menyadari bahwa di luar dirinya ada kekuatan, dimana manusia dan alam sekitarnya tak kan mampu menandingi kekuatan itu. Segala sesuatu tidak dapat manusia tentukan sendiri dan mengabulkannya, tapi mereka berharap pada sesuatu yang pasti akan memberikan peluang harapan. Pengakuan seperti inilah yang disebut dengan kepercayaan atau iman. Sedangkan macam kepercayaan maupun agama yang sudah turun menurun dan membudaya membuat manusia memilih kepada apa atau siapa mereka beriman. Keadaan ini menjadikan manusia untuk beragama.
Tak dapat dibayangkan jika manusia tidak mengenal agama sama sekali. Sama artinya dia tidak akan menemukan kebahagian dan kedamaian hidup, tidak ada aturan dan norma yang membatasi tingkah laku. Niscaya sulit untuk dibedakan dengan hewan.
Kesimpulannya adalah manusia beragama karena memerlukan sesuatu dari agama itu. Manusia memerlukan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Dengan agama manusia mendapatkan nilai-nilai moral yang universal dan hal-hal yang tak dapat dicapainya dengan akal.
· Mengapa Manusia Perlu Bernegara?
Secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di wilayah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan dari definisi oleh Roger H. Soltau, negara tersebut bersama dengan alat atau wewenang yang mengatur persoalan bersama atas nama rakyat. Oleh sebab itu bernegara dengan baik menjadi sangat urgen atau mendesak bagi setiap warga negara.
Manusia sebagai makluk sosial, ia tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan untuk dapat memenuhi kebutuhannya, baik materi atau non-materi. Manusia yang sudah begitu banyak jumlahnya, tak bisa dikendalikan lagi laju perkembangannya, secara tidak langsung menuntut adanya aturan yang disepakati dan ditaati serta seorang pemimpin. Begitu pula pembagian tugas sepaya tidak ada tumpang tindih satu sama lain. Selain itu mereka juga membutuhkan seseorang yang memiliki otoritas guna melakukan tindakan tertentu jika terjadi sesuatu dengan mereka. Dia juga harus sekaligus mampu menjadi penengah atas semua konflik yang terjadi. Inilah yang mereka sebut sebagai raja atau kepala Negara.
Kesimpulannya adalah bahwa manusia tidak dapat hidup dengan teratur, tertib dan terjamin keamanannya tanpa adanya negara. Karena pada hakikatnya, dalam komunitas sekecil apapun diperlukan adanya pemimpin dan aturan.
· Beberapa Faham Hubungan Agama dan Negara
Dalam buku Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani yang disusun oleh Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta disebutkan bahwa terdapat beberapa paham menyangkut hubungan antara agama dan negara. Berikut di antaranya:
1. Paham Teokrasi
Dalam paham teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintah -menurut paham ini- dijalankan berdasarkan menurut firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyrakat, bangsa dan negara dilakukan atas titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga sebagai manifestasi Tuhan.
2. Paham Sekuler
Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini, menurut paham sekuler, tidak dapat dipisahkan.
Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya dianggap sebagai sekuler. Hal ini dikarenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi keagamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini.
Sekularisme juga dapat berarti ideologi sosial. Di sini kepercayaan keagamaan atau supranatural tidak dianggap sebagai kunci penting dalam memahami dunia, dan oleh karena itu dipisahkan dari masalah-masalah pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Sekularisme tidak dengan sendirinya adalah Ateisme, banyak para Sekularis adalah seorang yang religius dan para Ateis yang menerima pengaruh dari agama dalam pemerintahan atau masyarakat. Sekularime adalah komponen penting dalam ideologi Humanisme Sekuler.
Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakkan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjauh dari agama dan takhayul.
Penentang sekularisme melihat pandangan di atas sebagai arogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekuler menciptakan lebih banyak masalah dari pada menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukkan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekuler. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegal kan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.
Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukkan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang palng sekuler di dunia, ditunjukkan dengan rendahnya persentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.
Komentator modern mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi antiagama, ateis, atau bahkan satanis. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyoratif oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekuler adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.
Beberapa filsafat politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalah hal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kepercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek di bawah negara sekuler. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatasi, dan ajaran gereja juga diawasi agar selalu sejalan dengan hukum sekuler atau bahkan filsafat umum yang resmi. Dalam demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.
Beberapa sekularis menginginkan negara mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat "membebaskan" institusi beragama dari pajak karena pada dasarnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan duniawi dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri-sendiri dan ketka mereka tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewenangan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukkan agama di bawah negara atau sebaliknya.
3. Paham Komunisme
Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara dengan agama berdasarkan pada filosofi materalisme dialektis dan meterialisme historis. Paham ini menimbulkan paham atheis, yang berarti tidak bertuhan. Paham yang dipelopori oleh karl Max ini, memandang agama sebagai candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy, 1992). Menurutnya, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Dari beberapa paham di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa paham sekuler dan komunisme memiliki kesamaan persepsi yaitu pemisahan agama dengan negara. Bahkan paham komunis meniadakan agama, sebab baginya agama adalah candu. Paham ini jelas berlawanan dengan paham teokrasi yang menganggap bahwa agama dan negara tak dapat dipisahkan. Adapun dalam Islam sendiri terdapat perbedaan pandangan antara penyatuan agama dengan negara serta pemisahan keduanya.
· Hubungan antara Agama dan Negara dalam Pandangan Islam
Menurut Munawir Sjadzali (1990:235-236), ada tiga aliran yang menanggapi hubungan agama dan negara dalam Islam:
Paradigma Integralistik: merupakan paham dan konsep hubungan agama dan negara yang menganggap bahwa agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga negara.
Paradigma Simbiotik: menurut konsep ini, hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas.
Paradigma Sekularistik: beranggapan bahwa ada pemisahan (dispartias) antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sam lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hokum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract dan tidak kaitannya dengan hukum agama.
Dari beberapa paham di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa paham sekuler dan komunisme memiliki kesamaan persepsi yaitu pemisahan agama dengan negara. Bahkan paham komunis meniadakan agama, sebab baginya agama adalah candu. Paham ini jelas berlawanan dengan paham teokrasi yang menganggap bahwa agama dan negara tak dapat dipisahkan. Adapun dalam Islam sendiri terdapat perbedaan pandangan antara penyatuan agama dengan negara serta pemisahan keduanya.
· Kontribusi Agama dalam Kehidupan Berbangsa
Agama itu sangat penting disegala aspek kehidupan umat manusia selain itu agama juga agama berperan untuk menenangkan jiwa dan raga. Dengan agama yg kita yakini hidup akan lebih baik dan indah. Dengan agama kita akan lebih bijak menyikapi sesuatu. Contohnya saja di zaman Nabi Muhammad agama berperan penting dalam segala bidang termasuk pemerintahannya.
Islam adalah solusi. Solusi segala permasalahan di dunia ini dengan kesempurnaan ajarannya (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam dapat ditelaah dari sumber aslinya, yaitu Al-Quran dan Sunnah yang mengatur pola kehidupan manusia, mulai dari hal terkecil hingga terbesar baik ekonomi, sosial, politik, hukum, ketatanegaraan, budaya, seni, akhlak/etika, keluarga, dan lain-lain. Bahkan, bagaimana cara membersihkan najis pun diatur oleh Islam.
Ajaran Islam merupakan rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi semesta alam), artinya Islam selalu membawa kedamaian, keamanan, kesejukan, dan keadilan bagi seluruh makhluk hidup yang berada diatas dunia. Islam tidak memandang bentuk atau rupa seseorang dan membedakan derajat atau martabat manusia dalam level apapapun. Islam menghormati dan memberikan kebebasan kepada seseorang untuk menganut suatu keyakinan atau agama tanpa memaksakan ajaran Islam tersebut dijalankan (laa ikrahaa fiddiin).
Landasan Yuridis mengenai manusia dengan agama dan negara:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم
"Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59)
· Kebijakan Politik tentang Hubungan antara Agama dan Negara
Dalam kehidupan bernegara, bidang politik sangat diperlukan. Namun semua ilmu yang berhubungan dengan politik tidak dapat dipisahkan dengan ilmu dan konsep agama yang telah ada. Pada agama ada suatu kalimat yang membuat dan merupakan konsep awal politik yaitu “Allah memerintahkan kepada manusia untuk tidak mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi (Q. 6:151)”, jadi Allah melarang perbuatan jelek, perbuatan jahat dan ketidakadilan. Ini dapat diartikan bahwa semua ilmu politik merupakan bentuk nyata dari penggunaan agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh, dalam ilmu politik terdapat pemilihan pemimpim berdasarkan demokrasi, konsep itu didapat dari ilmu agama yang tidak menginginkan adanya perpecahan para pejabat yang akan menyengsarakan rakyat.
Dan masih banyak lagi yang merupakan konsep dalam agama dan diadaptasi serta di jadikan politik dalam berbangsa dan bernegara.
Secara khusus, bangsa Indonesia merupakan kumpulan masyarakat yang multi kultural dan pluralistik di dunia. Di Indonesia ada ratusan suku dan sub-suku dengan ciri khas sosio-kulturalnya masing-masing; mempunyai aneka ragam bahasa suku dan sub-suku; ada banyak cara penyembahan kepada Ilahi sesusai sikon hidup dan kehidupan; bahkan terdapat berbagai macam karakteristik manusia, dan seterusnya.
Pada landasan atau dasar utama perundang-undang di Indonesia, pendiri-pendiri bangsa telah melakukan suatu kesepakatan bersama yang tertuang dalam dan melalui UUD 1945, bahwa negara menjamin kebebasan bangsa Indonesia untuk beragama; dan bukan menentukan rakyat memeluk salah satu atau hanya satu agama. Artinya, adanya peluang dan kesempatan seluas-luasnya untuk keseluruhan rakyat dan bangsa, agar bisa memeluk atau menjadi umat salah satu agama yang ada dan berkembang di Indonesia.
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Menurut hasil sensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan.Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
Persoalan kebijakan pemerintah terhadap agama-agama di Indonesia sebenarnya sudah muncul jauh sebelum kemerdekaan. Pada masa awal perkembangan agama di Indonesia misalnya para raja yang memposisikan agama sebagai instrument politik kerajaan mereka. Pada masa kolonial belanda agama di Indonesia diperlakukan sebagai alat ntuk membela kepentingan kekuasaan di negri jajahannya. Pada masa kemerdekaan sekarang ini politik pemerintah terhadap agama di arahkan agar agama dan komunitas beragama berkonstribusi positif terhadap kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara serta terhadap terwujudnya suasana aman, damai, dan sejahtera.
Sedangkan perkembangan kebijakan politik tentang agama sejak pemerintahan orde lama sampai pemerintahan pasca reformasi memiliki perubahan yang signifikan. Di era Orde Lama, Soekarno mencoba untuk memisahkan negara dengan agama melalui pemikiran sekulernya walaupun ketika itu banyak pihak yang kontradiktif terhadap pemikirannya. Dilanjut dengan Soeharto yang pada masa itu melarang keras agama untuk berkecimpung dalam dunia politik, karena kekhawatirannya bahwa agama dapat mengambil masa yang dapat menjatuhkan pemerintahannya. Akhirnya para pemeluk agama menghirup udara segar, pada saat pasca Reformasi, agama telah diberi kebebasannya untuk ikut serta dalam perpolitikan negara selama tidak melanggar hukum. Akan tetapi pemerintah saat ini cenderung tidak memperhatikan atau mengabaikan agama-agama lokal yang terlebih dahulu ada di Indonesia, bahkan mendiskriminasi hal tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)




