Sabtu, 12 Februari 2011

Ringkasan Pelajaran 'Politik/Pemerintah Amerika' Semester 1

Dari bulan Agustus 2010 sampai bulan Januari 2011, saya mempelajari beberapa pelajaran berharga mengenai sistem pemerintah Amerika. Mereka memang memiliki sistem yang berbeda dengan Indonesia, tapi dalam beberapa sudut sejarah pemerintah, ada beberapa persamaan juga. Kenapa sekarang Amerika jaug lebih maju dibanding Indonesia? Coba kita tengok beberapa poin dari pelajaran PemerintahAmerika yang pasti kita bisa ambil hikmahnya di masa depan pemerintahan negara kita.
   1. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (constitution) tersebut tujuan dari Pemerintahan:

  •    Membentuk sebuah persatuan yang lebih sempurna
  •    Menegakkan keadila
  •    Menjamin ketenangan domestik
  •    Memberikan pertahanan secara menyeluruh
  •    Mempromosikan kesejahteraan umum
  •    Menjaga berkah dari kebebasan
Enam dasar utama UUD: kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan pengadilan, cek&keseimbangan, pemerintah yang terbatas, tinjauan dari pengadilan, dan terakhir sistem federalis .

2. Beberapa sistem pemerintah yang berkaitan dengan sejarah Amerika:

  •  Autocracy: hanya satu orang memerintah tanpa terbatas kekuasaan politik
  • Oligarcy: hanya sekelompok golongan kecil seperti elit atau bangsawan memerintah. Autocracy dan Oligarcy pernah diterapkan di beberapa negara seperti Nazi Jerman, FAscist Itali, Rusia, dan RRC.
  • Demokrasi: kedaulatan berada ditangan rakyat, seperti Amerika dan Indonesia.
3. Beberapa sistem ekonomi yang bersangkutan dengan ekonomi Amerika:

  • Komunis: semua barang, perdagangan, dan aturan dalam pemerintah diatur satu pemerintahan atau kelompok pemerintahan seperti di negara Rusia, Cina, Kuba, Kamboja, dan Vietnam.
  • Sosialism: sistem ekonomi berbasis sebuah ide bahwa keuntungan dari aktivutas ekonomi sama rata terdistribusi melalui masyarakat.
  • Kapitalis: privasi kepemilikan, wiraswasta bebas menggunakan tanah, pekerja, dan kekuasaan.
4. Problem besar ketika para pendahulu pertama kali mengikrarkan UUD, mereka menghadapi beberapa permasalahan diantaranya: 
  • Penolakan ikrar UUD karena tidak disebutkannya Tuhan, tidak adanya kekuasaan  untuk mencetak uang bagi pemerintahan, menambah kekuasaan pemerintahan pusat semakin besar, kelemahan pada hak-hak rakyat.   
5. Pemerintahan Amerika menganut sistem federalis. Inti poin dari sistem federalis Amerika diantaranya:
  • membagi kekuasaan pemerintah berdasarkan teritori diantara pemerintah pusat dan lokal.
  • kekuasaan pemerintah melayani kebebasan per individu.
6. UUD telah mengalami amandemen sebanyak 27 kali. Ada 4 proses UUD dapat di-amandemenkan:
  • diajukan 2/3 suara dari kongres (kongres terdiri dari 435 anggota, seperti DPR) dan disetujui 3/4 suara dari State (50 State seperti sistem 33 Provinsi Indonesia)
  • diajukan 2/3 suara dari kongres dan persetujuan konvensi (seperti rapat umum)
  • diajukan konvensi dan disetujui konvensi
  • diajukan konvensi dan 3/4 dari State
7. Terdapat penjelasan pengecualian kebebasan dalam amandemen nomer 4 yang berbunyi : (penyesuaian bahasa Indonesia):
    " Tidak ada  peraturan menghormati sebuah penegakan agama atau melarang kebebasan beribadah, membatasi kebebasan berpendapat, pres, perkumpulan, dan permohonan ganti rugi terhadap pemerintah."  Contoh pengecualian dalam kehidupan di sekolah: guru tidak diperkenankan memajang patung salib di kelasnya, terutama sekolah umum. 

8. Dalam Perwakilan daerah, seperti halnya MPR dan DPR, Amerika memiliki Kongres yang terdiri dari dua bagian, House Representative seperti halnya DPR, dan Senate.

  • House Representative terdiri dari 435 anggota deengan dua tahun jabatan. Syarat umum menjadi anggota HR adalah umur 25 tahun, 7 tahun menjadi penduduk dan tinggal di State/daerah yang diwakilkan.
  • Senate, setiap State memiliki 2 senator dengan 6 tahun jabatan. Syarat umum menjadi senator adalah minimal berumur 30 tahun, 9 tahun menjadi penduduk, dan tinggal di daerah yang diwakilkan.
9. Di Indonesia membuat Undang-Undang (UU) harus melalui beberapa proses tertentu. Begitu juga di Amerika.

  • Rancangan Undang-Undang (RUU) diperkenalkan di Senate atau HR. 
  • Perlakuan komisi/komite : ditujukan ke komisi tetap lalu ke subkomisi untuk dipelajari, didengar, direvisi, dan disetujui. 
  • Floor Action: debat, RUU diterima atau ditolak. Jika diterima, bila RUU berasal dari Senate, maka RUU dibawa ke HR, sebaliknya jika RUU berasal dari HR, maka RUU dibawa ke Senate.
  • Rapat Komisi:  resolusi tentang perbedaan antara Senate dan HR dalam versi RUU.
  • Persetujuan Kongres : HR dan Senate memvoting untuk final  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar